Keuntungan BUMDes Berbadan Hukum dan Belum Berbadan Hukum?

Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP. M.Si-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

Artinya, BUMDes yang belum mempunyai badan hukum ini hanya bisa mendapatkan penyertaan dan atau penambahan modal dari Dana Desa (DD) saja.

"Kalau untuk BUMDes yang belum berbadan hukum belum bisa, hanya ada penyertaan modal dari desa yang bersumber dari DD," jelasnya. 

BACA JUGA:29 BUMDes di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Melyan Sori: Peringatan Kades Lain

Meski demikian, BUMDes yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa tentu harus mempunyai rencana Rencana BUMDes adalah rencana yang harus dibuat oleh pengurus, untuk mempersiapkan unit usaha yang stabil dan berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan