Sudah Final! Begini Nasib Honorer Tahun 2025
PPPK hasil seleksi saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sebagaimana diterangkan dalam surat BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada tanggal 27 September 2024 yang diteken Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan jadwal seleksi PPPK Tahun 2024 sekaligus menegasi soal pelamar prioritas, meliputi :
BACA JUGA:Seleksi PPPK, Honorer Disarankan Lamar Kualifikasi Yang Tersedia
BACA JUGA:Dalam Setahun, 1.500 Honorer di Bengkulu Utara Diangkat PPPK, Bupati: SK Diperpanjang 5 Tahun
1. Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023;
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II;
3. Tenaga Non ASN yang terdata pada pangkalan database BKN; dan
4. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
Namun lewat Keputusan Menteri PANRB, Rini Widyantini, kepastian nasib non ASN atau honorer di Indonesia sudah lebih jelas dan lugas.
Simak ulasan berikutnya. (bep)