Gelar Hiburan Tahun Baru, Pengelola Wisata Diminta Urus Izin

Kantor Disparpora Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi bagi seluruh pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Mukomuko. Agar mereka dapat mengurus izin pada saat akan menggelar hiburan rakyat pada momen libur Natal dan tahun baru 2025. 

Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, Juni Erwani, SIP mengatakan.

Meski momen tahun baru sudah dekat. Namun hingga saat ini belum ada pengelola objek wisata yang minta rekomendasi dari dinasnya untuk menyelenggarakan acara hiburan rakyat.

"Sampai sekarang belum ada dan kami terus mengimbau kepada pihak pengelola objek wisata agar dapat mengurus izin pada saat akan menyelenggarakan hiburan rakyat. Dan  kami juga berharap kepada pak camat dan pak kades agar menyampaikan imbauan ini kepada pengelola objek wisata," harapnya.

BACA JUGA:Kembangkan Objek Wisata di Mukomuko, Disparpora Bekali 10 Pokdarwis

BACA JUGA:Pariwisata di Mukomuko Mulai Hasilkan PAD

Juni juga menerangkan, untuk informasinya adanya pengelola objek wisata di daerah ini yang mau datang ke dinasnya untuk mengurus surat rekomendasi untuk menyelenggarakan acara hiburan rakyat memang ada.

Tetapi, sampai sekarang belum ada datang ke dinas. Pihaknya juga belum tahu, apakah pengelola objek wisata sudah langsung mengurus izin keramaian tanpa meminta rekomendasi dari dinas.

"Bisa saja, mereka belum mengurus surat rekomendasi di dinas ini, tetapi sudah mengurus izin keramaian dari kepolisian untuk menyelenggarakan hiburan rakyat," katanya.

Namun sambung Juni, dari hasil koordinasi dirinya dengan pihak kepolisian. Mereka belum ada mengeluarkan izin keramaian untuk objek wisata mengadakan hiburan rakyat pada momen libur Natal dan tahun baru 2025. Ia menerangkan, pengelola objek wisata harus mengantongi dua surat izin untuk menyelenggarakan hiburan rakyat. Yaitu rekomendasi dari pemerintah daerah dan izin keramaian dari kepolisian.

BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan Agrowisata Pangonan, Fauzana Bakal Konser di Agung Jaya

BACA JUGA:Disparpora Bakal Evaluasi 53 Desa Wisata di Mukomuko

"Benar, mereka harus ada rekomendasi dari dinas ini agar dinas bisa mengawasi aktivitasnya. Jangan sampai merusak sumber daya alam di objek wisata. Sebab ada beberapa penekanan terhadap pengelola objek wisata yang mengantongi surat rekomendasi dari dinas ini seperti menjaga sumber daya alam dan kebersihan lingkungan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan