Waktunya Cerita Sukses Mesin Baru Pendorong Ekonomi Indonesia
Pengunjung berada di Bukit 360 Sirkuit Mandalika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (11/12/2024). Presiden Prabowo Subianto mengandalkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 pe-ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi-
Selain itu, fasilitas lain yang diberikan adalah pembebasan PPN, pembebasan PPnBM.
Kemudian ada kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET) yang dibentuk berdasar Keputusan Presiden (Keppres) nomor 89 tahun 1996.
BACA JUGA:Ini Dua Syarat Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif di 2024
BACA JUGA: Kondisi Makro Ekonomi Indonesia Masih Tangguh
KAPET didefinisikan sebagai suatu wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi tiga persyaratan, antara lain, berpotensi cepat tumbuh, mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya, serta memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.
KAPET merupakan wilayah berbasis kawasan ekonomi, yang merupakan perkembangan dari Kawasan Berikat dan Kawasan Industri yang dibentuk pada 1972 dan 1989, secara berurutan.
Kini, Indonesia memiliki 13 KAPET yang tersebar di beberapa daerah. Satu di Nangroe Aceh Darussalam, empat berada di Kalimantan, empat di Sulawesi, dan masing-masing satu di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Transformasi Pengembangan KEK
Upaya pengembangan kawasan khusus semacam itu terus berkembang. Pada 2009, melalui UU nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibentuk KEK. Ini merupakan respons pemerintah yang terus berusaha memperbaiki strategi industri dengan mewajibkan industri untuk berlokasi di kawasan industri.
BACA JUGA:Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Proyek Strategis dan Investasi Asing, Fondasi Kuat Ekonomi Indonesia 2024
Menurut UU ini, KEK didefinisikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia, yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Mengutip www.kek.go.id, pemerintah menilai, pembentukan KEK penting bagi perekonomian nasional.
Sebab dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.