Pilkades Diundur, Kada Diminta Evaluasi ASN Penjabat Kades

Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM -Radar Utara/Benny Siswanto-

Secara jadwal, daerah ini sudah memetakan jumlah peserta Pilkada serentak gelombang kedua 2025 adalah kades hasil Pilkades serentak gelombang pertama tahun 2019. 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, menerangkan, daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), kini masih mengkaji regulasi-regulasi teknis, khususnya perihal Pilkades PAW, sembari menunggu perkembangan regulasi dalam aturan turunan sebagai rujukan operasional di daerah. 

"Pilkades langsung ataupun Pilkades PAW, anggarannya wajib disediakan dari APBDes," Sekda Fitriansyah, Minggu, 15 Desember 2024. 

BACA JUGA:Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW

BACA JUGA:Pilkades Gelombang I di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2030

Dia juga mewanti-wanti agar para ASN yang tengah menjadi Pj Kades, agar menjaga integritasnya dalam tugas. Catatan RU, sudah pernah terjadi beberapa kali, ASN yang ditugaskan menjadi Pj kades, justru turut masuk dalam jerembab pusara korupsi dana desa. Catatan RU, setidaknya sudah ada 2 ASN menjadi terpidana, kemudian dipecat dari statusnya sebagai ASN.

"Insan birokrat harus memiliki 3 hal prinsip. Pertama, memiliki integritas, kedua profesional dan kompeten serta ketiga adalah melayani. Inilah khittah dari ASN yang sebenarnya," Sekda mengingatkan.

Sebaran Desa Dipimpin Pj Kades di Bengkulu Utara 

Puluhan ASN di lingkungan Pemda Bengkulu utara yang menjadi Pj Kades menyebar di Kecamatan Batiknau yakni Desa Air Manganyau; Kecamatan Air Napal di Desa Selubuk;

Kecamatan Marga Sakti Sebelat di Desa Suka Negara; Kecamatan Napal Putih di Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya; Kecamatan Hulu Palik, Desa Kota Lekat, Air Baus II dan Kota Lekat Mudik;

BACA JUGA:Pilkades Gelombang II 2025 Bengkulu Utara Batal

BACA JUGA:Tunggu Aturan Turunan, Jabatan Pj Kades Bakal Diperpanjang, Pilkades Ditunda

Kecamatan Ketahun, Desa Talang Baru, Desa Melati Harjo dan Desa Bukit Tinggi. Kecamatan Air Padang, Desa Sukarami, Retes dan Talang Ulu;

Kecamatan Padang Jaya, Desa Tambak Rejo, Desa Tanah Tinggi dan Sido Luhur. Kecamatan Tanjung Agung Palik di Desa Lubuk Semantung serta Kecamatan Enggano yakni di Desa Banjarsari. 

Jumlah Pj Kades bertambah lagi. Kondisi ini disebab, kades definitif yang menjadi terpidana, lantaran terseret kasus korupsi dana desa yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian, kekosongan kades definitif lantaran pejabat hasil pemilihan secara demokratisnya meninggal dunia, seperti yang terjadi di Desa Serangai Kecamatan Batik Nau dan terbaru di Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan