Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terus meningkatkan kepatuhan entitas keuangan di daerah, Bupati melalui Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, mengingatkan seluruh pejabat yang diperiksa atau pejabat yang bertanggung jawab atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menindaklanjuti hasil temuan. 

Dia menerangkan, pelaksanaan pemeriksaan (audit) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan oleh pihak eksternal audit, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. 

Dijelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya (IHPS I, 2016).

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah, lanjutnya lagi, memuat temuan pemeriksaan," jelasnya.

BACA JUGA:Arahan Inspektorat Menuju Tutup Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP

Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (IHPS I, 2016).

Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Diterangkan, setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi), mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010.

"Untuk itu, tindaklanjuti atas hasil pemeriksaan menjadi satu hal yang prinsip," tegasnya, mengingatkan.

Selanjutnya, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggungjawab kepada BPK. Nantinya, sebagai tindak lanjut atas jawaban atau penjelasan, BPK menelaah jawaban tersebut. 

BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

BACA JUGA:Inspektorat Instruksikan Desa, Inventarisir Kegiatan BUMDEs!

"Telaah oleh BPK ini, untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi atau tidak," terangnya. 

Untuk diketahui, hasil penelaahan diklasifikasikan dalam 4 (empat) status, yaitu : 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan