Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP

Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Genjot kualitas aparatur pemerintah, Inspektorat Daerah Bengkulu Utara (BU) belum lama ini, menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

Bimtek yang diikuti lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu dan dibuka langsung Sekda melalui Asisten Administrasi Umum Pemda Bengkulu Utara. 

Dibincangi usai pembukaan bimtek, Asisten Administrasi Umum Pemda Bengkulu Utara, Dr Agus Haryanto, SE, MM, menjelaskan, SPIP menjadi instrumen pemerintah dalam upaya memaksimalkan kanal-kanal pelayanan publik terlaksana dengan prinsip-prinsip luhur untuk mengabdi kepada rakyat. 

Untuk itulah, SPIP ini menjadi sangat penting dalam membangun integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak hanya sadar akan khitahnya selaku pelayan masyarakat, tapi juga mampu memadupadankan prinsip-prinsip yang mengedepankan profesional dan mendukung profesionalitas kerja di tengah tuntutan kualitas birokrasi di tengah laju perkembangan zaman dan peradaban. 

BACA JUGA:Kemudahan Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Bimtek 0SS-RBA Untuk Kemajuan Usaha

BACA JUGA:Bimtek Public Speaking, Dewi Coryati: Pelaku Ekraf Harus Bisa Pasarkan Produk

"Untuk itulah bimtek ini turut melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, tujuannya adalah dibarengi dengan parameter evaluatif oleh subyek yang berkompeten," ujar Agus Haryanto, belum lama ini. 

Birokrat yang pernah menjadi Rektor Universitas Ratu Samban (Unras) ini menjelaskan, SPIP secara aturan merupakan penjelmaan dari upaya manajemen birokrasi yang dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.


--

Merupakan proses yang integral pada kegiatan dan tindakan  yang  dilakukan  secara  terus  menerus  oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. 

Penerapannya, kata dia, juga meliputi keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

BACA JUGA:Inspektorat Instruksikan Desa, Inventarisir Kegiatan BUMDEs!

"SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (GOVERNANCE, RISK, AND CONTROL)," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan