Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?
--
RADAR UTARA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah dokumen resmi yang menerangkan bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar sekaligus memuat sejumlah identitas lain. Seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, bahkan juga jenis bahan bakarnya.
Pemegang STNK di setiap tahunnya juga wajib melakukan pengesahan dan pada lima tahun sekali wajib perpanjangan. Salah satu syaratnya perpanjangan atau pengesahan tersebut adalah melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK.
Lantas yang menjadi pertanyaan, bisakah jika masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama membayar pajak tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya?
Menyikapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan. Perpanjangan STNK memang harus menggunakan KTP pemilik kendaraan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat 2 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) berbunyi: Pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK,” ujar Agus.
Hal serupa juga dikatakan oleh, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal yang mengatakan. Pemilik kendaraan perlu melakukan balik nama terlebih dahulu untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.
BACA JUGA: 6 Tips Mendidik Anak Agar Tidak Manja
Dengan balik nama, proses pengurusan administrasi kendaraan seperti pajak, maupun perpanjang masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan lebih mudah.
“Perpanjangan pajak kendaraan dengan identitas yang berbeda antara KTP dengan STNK, maka diharuskan melakukan balik nama terlebih dahulu,” ucap Alfian.
Alfia juga mengatakan, balik nama harus dilakukan agar tidak terjadi kendaraan diblokir oleh pemiliknya.
“Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif,” ucapnya.
Perlu diketahui, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. (red)