Inclave Lahan PT Air Muring untuk Warga Suka Medan, Tinggal Nunggu Gubernur!
Inclave Lahan PT Air Muring untuk Warga Suka Medan, Tinggal Nunggu Gubernur!-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
Tentu saja, kata camat, saat ini masih dalam posisi transisi kepemimpinan kepala daerah sehingga warga diharap bisa bersabar hingga proses ini, sampai pada tahap diakomodir dan eksekusi.
"Nantinya, rekomendasi Bupati atas usulan warga ini, akan diteruskan ke provinsi untuk mendapatkan dukungan pemerintah provinsi. Lebih kurang begitu proses dan tahapannya," ujar camat.
Pada prinsipnya, camat mengatakan, untuk tahapan dan proses di tingkat kabupaten, usulan inclave lahan seluas 61 hektar untuk fasilitas umum itu, sudah tidak ada kendala.
"Tinggal menunggu tahapan itu saja, sabar dulu sembari berproses. Setelah transisi kepala daerah nanti, langsung diproses," beberapa camat.
BACA JUGA:Warga Ancam Gelar Aksi Susulan ke PT Air Muring & Kecamatan, Ini Pemicunya....
BACA JUGA: Warga Suka Medan Desak Camat Segera Agendakan Pertemukan Masyarakat dengan PT Air Muring
Mengulas pemberitaan sebelumnya, warga Desa Suka Medan mengajukan usulan melalui proposal resmi, kepada PT Air Muring untuk menginclavekan lahan yang bakal digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas umum.
Diantara rincian penggunakan lahan itu nantinya, diantaranya sebagai area bumi perkemahan, lokasi pembangunanll kantor Mapolsek, lahan pemakaman umum dan area perluasan kawasan permukiman warga Suka Medan.
Atas usulan warga itu, kabarnya, bupati Bengkulu Utara memberikan respon positif dengan dukungan konkret yang merekomendasikan agar PT Air Muring melepas HGUnya seluas 61 Hektar untuk kebutuhan masyarakatnya itu.
Usulan ini, sejalan dengan wacana dan informasi terkait dengan HGU PT Air Muring yang bakal berakhir pada tahun 2026 mendatang. (*)