Angin Segar ASN, Pj Kades Diperpanjang?

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa

Daerah Tunggu Konsultasi Soal Aturan Turunan UU Desa

Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang masih belum diterbitkan pusat, menjadi tungguan seluruh daerah di Indonesia.

Kepala DPMD Bengkulu Utara, menjelaskan, kerja teknis yang merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023, masih dikonsultasikan. 

"Dari hasil kajian regulasi yang dilakukan, diperlukan penjelasan yang lebih dari pusat, sehingga bisa menjadi dasar kita di daerah," ujarnya.

 

Walau pun, lanjut dia, surat 14 Februari 2023 tersebut, menegasi Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Di atas 1 November 2023, pemerintah diminta fokus pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak. Itu artinya, Pilkades serentak akan digeser ke tahun 2025.

 

"Desa penyelenggara Pilkades 2025 nanti, merupakan pejabatnya yang dilantik pada Oktober 2019 dari hasil Pilkades serentak Gelombang pertama," ungkapnya.

 

Untuk desa-desa yang potensial menyelenggarakan Pilkades PAW, tetap akan diserahkan kepastiannya kepada pemerintahan desa, sebagai wilayah otonom. 

 

"Kami saat ini tengah menata dan mitigasi sektor administratif regulatif, karena akan mengait pada kerja di tataran teknis nantinya. Sembari menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri," pungkasnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan