Angin Segar ASN, Pj Kades Diperpanjang?

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Insan birokrat harus memiliki 3 hal prinsip. Pertama, memiliki integritas, kedua profesional dan kompetensi serta ketiga adalah melayani. Inilah khittah dari ASN yang sebenarnya," Sekda mengingatkan.

Pada 30 Desember 2023 lalu, diketahui terdapat 19 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir, sehingga dipimpin oleh ASN, lantaran penundaan Pilkades serentak ke tahun 2025.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 2025, Pj Kades Harus Siapkan Ini...

BACA JUGA:Pj Kades Sido Luhur Beberkan Laporan Penyelenggaraan Dana Desa TA 2023

Berikut 19 ASN di daerah yang menjadi Pj Kades menyebar di Kecamatan Batiknau yakni Desa Air Manganyau; Kecamatan Air Napal di Desa Selubuk;

Kecamatan Marga Sakti Sebelat di Desa Suka Negara; Kecamatan Napal Putih di Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya; Kecamatan Hulu Palik, Desa Kota Lekat, Air Baus II dan Kota Lekat Mudik;

Kecamatan Ketahun, Desa Talang Baru, Desa Melati Harjo dan Desa Bukit Tinggi. Kecamatan Air Padang, Desa Sukarami, Retes dan Talang Ulu;

Kecamatan Padang Jaya, Desa Tambak Rejo, Desa Tanah Tinggi dan Sido Luhur. Kecamatan Tanjung Agung Palik di Desa Lubuk Semantung serta Kecamatan Enggano yakni di Desa Banjarsari. 

BACA JUGA:Jabatan Pj Kades Tanjung Muara Diperpanjang, Ini Pesan Camat

BACA JUGA:Camat Ketahun Lantik Pj Kades Kualalangi

Jumlahnya Pj Kades bertambah lagi. Catatan RU, potensi penyelenggaraan Pilkades khusus (PAW), memang memungkinkan terjadi pada sejumlah desa. Itu disebabkan, kades definitif yang menjadi terpidana, lantaran terseret kasus korupsi dana desa yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian, kekosongan kades definitif lantaran pejabat hasil pemilihan secara demokratisnya meninggal dunia, seperti yang terjadi di Desa Serangai Kecamatan Batiknau dan terbaru di Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi.

Ada juga kades hasil Pilkades serentak yang tidak dapat melaksanakan tugasnya lantaran sakit dan akhirnya memilih mundur, seperti yang terjadi di Desa Sidodadi Kecamatan Arma Jaya. 

Pj kades yang sudah cukup lama juga terjadi di Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya. Itu lantaran, kades terpilihnya harus dianulir berdasarkan putusan pengadilan, lantaran cacat hukum. 

BACA JUGA:Ini Alasan Jabatan Pj Kades Tidak Diperpanjang...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan