Angin Segar ASN, Pj Kades Diperpanjang?

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Barisan ASN pengelola dana miliaran dana desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), berpotensi diperpanjang hingga Oktober tahun depan.
Secara jadwal, peserta Pilkada serentak gelombang kedua 2025 adalah kades hasil Pilkades serentak gelombang pertama tahun 2019.
Rawan gaduh, dalam Pilkades Pergantian Antar Waktu atau PAW, nampaknya bakal disiasati daerah yang berencana mengubah aturan mainnya.
Obyek perubahannya khususnya menyoroti soal jumlah pemilih. Dalam regulasi saat ini, jumlah pemilih Pilkades PAW, sangat, sangat dan sangat rentan dipolitisir.
BACA JUGA:Jabatan Pj Kades Tanjung Muara Diperpanjang, Ini Pesan Camat
BACA JUGA:Camat Ketahun Lantik Pj Kades Kualalangi
Apalagi, manis dana desa, tidak hanya membuat kepincut pesohor desa menjadi orang nomor satu di desanya. Tapi juga kalangan ASN yang berniat meminta izin kepala daerah. Bisa jadi, mereka yang kini tengah ditugasi menjadi penjabat atau Pj kades, mulai berpikir menjadi pejabat definitif di desa.
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, menerangkan daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), kini masih mengkaji regulasi-regulasi teknis, khususnya perihal Pilkades PAW.
Poin prinsipnya, kata Sekda, bukan soal analisis kerawanan regulasi teknis yang masih menjadi objek konsultasi daerah ke pusat. Selain itu, terus dia, kepastian anggaran juga menjadi konsekuensi wajib bagi desa yang akan menyelenggarakan pilkades.
"Pilkades langsung ataupun Pilkades PAW, anggarannya wajib disediakan dari APBDes," Sekda Fitriansyah, Minggu, 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Ini Alasan Jabatan Pj Kades Tidak Diperpanjang...
BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa
Kepala para ASN yang tengah menjadi Pj Kades, Sekda menuturkan, agar para ASN yang ditugaskan untuk menjaga integritasnya dalam tugas.
Wejang Sekda ini, cukup lumrah. Pasalnya, sudah pernah terjadi beberapa kali, ASN yang ditugaskan menjadi Pj kades, justru turut masuk dalam jerembab pusara korupsi dana desa. Catatan RU, setidaknya sudah ada 2 ASN menjadi terpidana, kemudian dipecat dari statusnya sebagai ASN.