Bengkulu Utara Usulkan ke Gubernur UMK jadi Rp2.754.653,52

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian, Bengkulu Utara, Sutrino, S.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Syarat Baku Penetapan UMK 2024 Bengkulu Utara

Penjelasan Upah Minimum Sektoral

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota. 

Dari penugasan wajib dan dapat itu, Gubernur hanya dapat ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu yang ditegaskan dalam ayat 3, tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. 

Perihal nominal, ditegaskan pada Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi. Kemudian, Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Usulkan ke Gubernur UMK jadi Rp2.754.653,52

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi

Tenggat Waktu Penetapan Upah Minimum

Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan