Pelaku Pembunuhan Menyesal
BENNY/RU - TERSANGKA penganiayaan yang menyebabkan kematian di wilayah Kecamatan Padang Jaya saat dimintai keterangan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara. --
ARGA MAKMUR RU - Dini hari berdarah yang menyebabkan AM, 16 tahun, Kamis, (7/12) sekitar Pukul 01.12 WIB, di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Pelaku NA (33), mengaku sempat mengalami pemukulan.
Ketika diwawancara, dia menampakkan jejaknya di kaki sebelah kirinya. Versinya, saat malam kejadian itu dia berupaya menghindari pukulan, namun belati khas yang dibawanya terlepas dari sangkur sehingga merobek bagian leher korban hingga menyebabkan tewas di tempat.
Pelaku yang dihadapkan dengan ancaman belasan tahun penjara sebagaimana diatur di pasal 80 (3) Jo Pasal 76C UU NO 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 (3) KUHP. Juga mengaku menyesali apa yang terjadi. Bahkan, dirinya tidak menyangka, peristiwa yang diawali dengan dirinya ingin melerai sebuah perkelahian hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
"Saya idak tahu nian bang. Tidak nyangka nian," ungkapnya di kantor polisi, beberapa jam usai diamankan Satreskrim Polres BU bersama dengan Polsek Padang Jaya, di hari kejadian.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Salurkan Rp24 M BLT DD
Kapolres BU AKBP Andi Pramudya Wardana, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra, SIK, STK melalui Kanit Pidum IPDA Andika Ramadhan, S.TrK, saat dibincangi kemarin. Menyampaikan, pemeriksaan dalam penyidikan dalam peristiwa ini masih dilakukan pihaknya.
Sebelumnya, Andhika juga bilang, korban saat divisum dan mengalami luka parah di bagian leher dan lengan akibat benda tajam. Proses itu yang dilakukan di RSUD Arga Makmur pada malam kejadian
"Pemeriksaan masih berjalan," singkatnya. (bep)