Ini Kabar TPG Terakhir Tahun 2024

Plt Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd,-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud

Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sektor Pendidikan di daerah ini totalnya sebesar Rp 25.211.062.000. 

Anggaran tersebut menyebar untuk PAUD Rp 1.235.876.000, SD Rp 15.210.070.000 serta SMP Rp 8.765.116.000. 

Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah Bidang Pendidikan Rp 82.625.881.000. 

Diterangkan Sugeng, sertifikasi menjadi salah satu fokus pemerintahan daerah, sehingga menjadi prioritas setiap periode pencairannya.

Dia juga mengimbau, kelindan sistem antara pusat dan daerah, salah satunya terkait dengan update data. Karenanya, dia meminta operator di setiap sekolah untuk melakukan update pembaruan data setiap guru, karena bisa mempengaruhi proses validasi oleh pusat.

BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud

"Karena akurasi data, seperti data kenaikan pangkat, golongan sampai dengan perubahan status seperti pernikahan, jumlah anak hingga status pekerjaan," wejangnya.

Dia mencontohkan, perubahan data pribadi itu, seperti dari sebelumnya seorang Guru Bantu Daerah (GBD) dan semisal telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK, maka harus mengupdate secara periodik via operator yang ada di setiap sekolah. 

Pasalnya, update ini, kata dia, akan menjadi obyek verifikasi pusat, sebelum menerbitkan ikon hijau. Apa itu ikon hijau? merupakan simbol validasi SKTP yang dilakukan oleh pusat berdasarkan data-data guru sudah dinyatakan lengkap. 

Untuk itulah, ditegaskan Sugeng, secara teknis, relatif tidak terjadi persoalan dalam mekanisme penyaluran TPG. Hanya saja, lanjut dia, untuk memprosesnya, daerah wajib menunggu terbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dari Kemendikbud-Ristek. 

BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud

Kondisi ini dimungkinkan terjadi, karena hasil verifikasi tim pusat menyatakan kelengkapan syarat dari guru sertifikasi yang belum lengkap, sehingga mesti dilengkapi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan