Ini Kabar TPG Terakhir Tahun 2024

Plt Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd,-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

"Ditjen GTK mendorong Pemda, untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja, sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah," tegas Nunuk, menyikapi kasus tunggakan pembayaran TPG Triwulan 1 Tahun 2024 di daerah-daerah, pada Mei 2024. 

TPG sendiri menjadi komposan transfer pusat untuk segmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik atau DAKNF. Penegasan Nunuk tersebut, dibarengi dengan penekanan dimana Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud

Sekadar mengulas, tahun 2024 sektor pendidikan yang sudah ditegas lewat Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKD), masih terus tinggi saban tahunnya.

Tunjangan sertifikasi guru ini, masuk dalam komponen transfer Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik. Anggaran dari pusat yang ditransfer secara periodik itu, untuk Tunjangan Guru ASN Daerah, terdiri dari Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 77.758.794.000.

Selain itu, ada juga Tambahan Penghasilan Guru Rp 1.247.351.000. Tambahan Penghasilan Guru ini, merupakan tunjangan bagi guru yang belum menjadi objek tunjangan sertifikasi. 

Lazimnya, guru mesti memenuhi beberapa persyaratan, kemudian melakukan beberapa proses yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud

Dalam TKD yang sudah dirilis pemerintah lewat Kementerian Keuangan, turut menjabarkan nominal Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. 

BOS Reguler daerah ini untuk tahun 2024 angkanya sebesar Rp 42.001.860.000 dan BOS Kinerja sebesar Rp 1.945.000.000. 

Ada pula Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini : Reguler sebesar Rp 4.284.000.000 dan Kinerja Rp 120.000.000. 

Kemudian, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan; Reguler sebesar Rp 1.379.000.000 dan Kinerja sebesar Rp 90.000.000. 

 BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan