Mengulas Catatan Lawas Sengkarut Agraria Versi KPK

Salah satu lokasi konflik agraria di Kabupaten Bengkulu Utara, terjadi di area HGU PT Agricinal Sebelat. Tampak Pj Bupati Bengkulu Utara, saat turun ke lapangan bersama forkopimda dan ATR/BPN melakukan cek titik koordinat HGU, bulan lalu.-Radar Utara/Sigit Haryanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pada awal-awal 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap, konflik agraria adalah permasalahan yang harus segera dituntaskan. 

Dalam rilisnya, lembaga anti rasuah itu membeber catatan sengkarut agraria. Setidaknya ada empat catatan yang menjadi objek rekomendasinya. 

Maklum, berpayungkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, salah satu wewenang KPK adalah melaksanakan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi dan memberikan rekomendasi sesuai dengan objek kajian di lembaga pemerintahan. 

Rekomendasi KPK :

1. Merumuskan regulasi yang mengatur besaran tarif jasa layanan pertanahan

BACA JUGA:Delapan Prioritas Pembangunan Agraria dan Tata Ruang

BACA JUGA:Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal

2. Mengimplementasikan Peraturan Menteri ATR-BPN Nomor 2 Tahun 2018 untuk memperkuat pengawasan PPAT atau mitra

3. Melakukan revisi aturan Kementerian ATR-BPN terkait SOP pelayanan yang akuntabel dan terkait biaya pelayanan.

4. Melakukan perbaikan sistem layanan pertanahan untuk menyesuaikan setiap tahapan layanan pada berkas fisik dan digital agar dapat termonitor dengan baik.

5. Menjadikan tingkat kepuasan layanan dari masyarakat dan ketepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai indikator kinerja Kantor Pertanahan. 

Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi (@official.kpk)

BACA JUGA:Rapat Lanjutan Konflik Agraria Memanas, Ini Desakan Warga

BACA JUGA:Atasi Konflik, Reforma Agraria Disebut Jadi Solusi

Selama 2022 lembaga yang kini bersalin rupa menjadi rumpun eksekutif itu, melakukan kajian terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan