RPJMD 2025-2030 Paling Lambat Agustus
Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Bengkulu Utara 2024, Arie-Sumarno-Radar Utara/Benny Siswanto-
Kontestasi yang menyedot anggaran kumulatif lebih dari 40 miliar dari APBD Bengkulu Utara itu, RU memperkirakan tingkat partisipasi Pilkada Bengkulu Utara Tahun 2024 sebanyak 171.930 atau 78,56 persen.
"Jadi selambat-lambatnya masuk di masa sidang kedua 2024 yang akan berakhir pada bulan Agustus," ujarnya menjelas produk hukum 2025-2030 tersebut.
BACA JUGA:Wujudkan Pembangunan Daerah, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD
BACA JUGA: OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...
Politisi Golkar hasil Pemilu 2024 ini mengharapkan, penyusunan teknokratik atas visi dan misi kepala daerah terpilih nantinya, benar-benar hasil pengejawantahan mendalam atas niatan-niatan luhur membangun daerah di segala bidang untuk pembangunan daerah lima tahunan yang lebih baik dengan parameter terukur dan transparan.
"Karena nantinya akan menjadi rencana strategis (renstra) daerah, kemudian di-breakdown sebagai rencana kerja (renja) OPD," ungkapnya.
Mantan birokrat ini juga mengharapkan, kemampuan dalam menjabarkan RPJMD, renstra hingga renja OPD ke dalam menu-menu pembangunan setiap tahun nantinya, menjadi bagian penting dalam upaya pencapaian visi dan misi kepala daerah.
"Utamanya, bagaimana menstimulasi geliat ekonomi masyarakat di daerah yang didukung oleh interkoneksi di dalam daerah dan antar daerah," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Review RPJMDes
BACA JUGA:DPMD Minta Perubahan RPJMD Dilakukan Faktual
Terpisah, Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara, Irsyalia Yurda, SH, MH, saat dibincangi menjelaskan secara alur, instrumen hukum daerah itu beberapa diantaranya sudah rampung.
Contohnya, kata dia, seperti Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045 telah rampung. Garapan di sektor legislasi ini, kata dia, merujuk pada instrumen baku yakni RPJMN dan RPJPD Provinsi Bengkulu.
"Rancang bangun aturan ini berkelindan dari pusat, provinsi dan baru kabupaten," jelas Lia, sapa akrab Kabag Hukum, dikonfirmasi, Minggu sore.
Perihal tenggat waktu penyampaian draft RPJMD, kata dia, regulasi memang mengatur tenggat waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:Wujudkan Pembangunan Daerah, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD