Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Review RPJMDes
Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Review RPJMDes-putatgede.desa.id-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelumnya, pemerintah pusat melalui perubahan undang-undang desa, telah resmi melakukan perpanjangan atau penambahan terhadap masa jabatan kepala desa (Kades).
Jabatan Kades yang semula hanya 6 tahun, saat ini telah ditambah 2 tahun sehingga total keseluruhan jabatan Kades mencapai 8 tahun dalam satu periode.
Dengan adanya penambahan masa jabatan Kades itu, maka secara otomatis kebijakan seorang Kades dalam merencanakan program pembangunan selama masa jabatannya, juga harus mengalami penyesuaian atau review.
"Ketika masa jabatan bertambah maka secara otomatis dokumen RPJMDes seorang Kades juga harus direview atau disesuaikan menjadi 8 tahun," ungkap Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, Jumat, 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sebelum Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Rubah RPJMDes
BACA JUGA:Bupati Sapuan Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD di Mukomuko
Dokumen RPJMDes ini sangat penting bagi seorang Kades kata Edwar.
Pasalnya, melalui dokumen RPJMDes inilah seorang Kades bisa mencapai target pembangunan yang direncanakan selama masa jabatannya berlangsung.
"Dengan dokumen RPJMDes seorang Kades bisa mencapai target pembangunan yang diprogramkan.
Jadi, setiap tahunnya mereka akan mengerti mana saja program yang harus dicapai dalam satu tahunnya.
BACA JUGA:Bupati Segera Perpanjang Jabatan Kades dan BPD di Mukomuko
BACA JUGA:Jadwal Pengukuhan Jabatan Kades 8 Tahun Ditentukan Minggu Depan
Sehingga penting bagi seorang Kades untuk melakukan review kepada RPJMDes-nya," pungkasnya.
Ditargetkan Edwar, review terhadap dokumen RPJMDes ini harus tuntas di tahun 2024.