DPMD Minta Perubahan RPJMD Dilakukan Faktual
Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, SSTP, MM-istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Diubahnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pasca penambahan masa jabatan kepala desa, turut mendapat sorotan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, SSTP, MM, mengatakan perubahan RPJMDes, harus dilakukan secara patuh aturan mulai dari proses dan mekanisme serta jenjang.
"Harus dilakukan secara faktual. Karena penyelenggaraan pemerintahan desa, tidak ubahnya proses di tataran negara atau pemerintah daerah. Proses dijumput dari bawah, terus naik secara berjenjang," terang Rahmat saat dibincangi belum lama ini di kantornya.
Dia juga mewanti-wanti, proses yang sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, harus dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat.
BACA JUGA:Sebelum Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Rubah RPJMDes
BACA JUGA: Musrenbang Susun RPJMD, Kunci Percepatan Pembanguan Daerah
Keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan, terus Rahmat, menjadi sangat prinsip dalam penyelenggaraan dana desa yang diharapkan menjadi trigger pembangunan nasional dari pinggiran.
"Maka kami selaku leading sector di bidang ini, turut mengawasi dan mengawal serta membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, ketika mendapati proses-proses yang non prosedural dalam rancang bangun RPJMDes," ungkapnya.
Senada, Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, menegasi adaptasi RPJMDes sendiri yang sejalan dengan penambahan masa jabatan kades, akan menjadi pakem pembangunan yang berkepastian hukum.
Dia mengingatkan, RPJMDes yang akan ditelurkan merupakan sebuah instrumen hukum, sehingga mesti dilakukan secara taat mekanisme dan tata prosedur.
BACA JUGA:Wujudkan Pembangunan Daerah, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD
BACA JUGA: OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...
"Irban Investigasi akan turut meneropong proses ini," terangnya.
Irban Investigasi sendiri menjadi langkah progresif penyelenggaraan fungsi Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) di Indonesia.