27 Desa Akan Gelar Pilkades 2025, DPMD: Anggaran Siap, Tunggu SE Pemerintah Pusat
kabid PMD, Pandji, S.STp., M.Si.-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Untuk diketahui, penundaan pilkades di seluruh Indonesia ditunda melalui surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara, rencana awal pilkades ini akan ditunda pelaksanaan hingga tahun 2025 mendatang.
Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu, ada 20 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang telah ditinggalkan oleh kepala desa lantaran telah habis masa periodenya.
Ditambah lagi ditahun 2024 ini ada 7 desa yang menyusul ditinggalkan kepala desanya lantaran juga habis masa periode.
BACA JUGA:37 Desa di Mukomuko Gelar Pilkades Serentak Tahun 2026
BACA JUGA:Dua Desa di Ketahun Belum Tentu Bisa Laksanakan Pilkades 2025
Artinya, apabila pilkades di Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan di tahun 2025 ini, bakal ada 27 desa yang akan melakukan pesta demokrasi pilkades kembali.