Belum Bersuami Tapi Melahirkan, Bisa Buat Akta Anak? Bisa, Ini Aturannya

Belum Bersuami Tapi Melahirkan, Bisa Buat Akta Anak? Bisa, Ini Aturannya-Radar Utara/Benny Siswanto-

Landasan hukum ini memastikan setiap anak dari WNI, dalam kondisi apapun mendapatkan haknya atas akta kelahiran. Untuk itu, masyarakat memiliki payung hukum yang kuat untuk seluruh anak di Indonesia memiliki akta kelahiran. 

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Terbitkan Ribuan Kartu Keluarga

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Maksimalkan Pelayanan Adminduk Keliling Desa

Semoga bermanfaat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan