Belum Bersuami Tapi Melahirkan, Bisa Buat Akta Anak? Bisa, Ini Aturannya
Editor: Ependi
|
Jumat , 29 Nov 2024 - 21:20
Belum Bersuami Tapi Melahirkan, Bisa Buat Akta Anak? Bisa, Ini Aturannya-Radar Utara/Benny Siswanto-
Landasan hukum ini memastikan setiap anak dari WNI, dalam kondisi apapun mendapatkan haknya atas akta kelahiran. Untuk itu, masyarakat memiliki payung hukum yang kuat untuk seluruh anak di Indonesia memiliki akta kelahiran.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Terbitkan Ribuan Kartu Keluarga
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Maksimalkan Pelayanan Adminduk Keliling Desa
Semoga bermanfaat.