Belum Bersuami Tapi Melahirkan, Bisa Buat Akta Anak? Bisa, Ini Aturannya
Belum Bersuami Tapi Melahirkan, Bisa Buat Akta Anak? Bisa, Ini Aturannya-Radar Utara/Benny Siswanto-
Dokumen kependudukan ini merupakan akta untuk anak dari perkawinan yang sah secara negara dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan.
Nantinya di dalam dokumen akta, dicantumkan nama kedua orang tua anak dengan keterangan sebagai pasangan suami - istri.
2. Akan Kelahiran Anak Seorang Ibu
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Minta Ahli Waris Urus Akta Kematian Keluarga
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman
Jenis dokumen ini, diberikan oleh Dukcapil kepada orang tua yang belum melakukan perkawinan secara negara dan belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan.
Maka, di dalam dokumen akta nantinya hanya mencantumkan nama ibu.
3. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua
Jenis dokumen ini, diberikan oleh Dukcapil untuk anak dengan asal usul atau orang tua yang tidak diketahui. Nantinya, format akta kelahiran dibuat dengan berita acara kepolisian dan dokumen pendukung lainnya.
Contoh : dokumen lainnya yang bisa saja menjadi bagian dalam berita acara adalah putusan pengadilan.
BACA JUGA:Hari Libur, Dinas Dukcapil Tetap Buka Pelayanan Untuk Masyarakat
BACA JUGA:Begini Cara Mempercepat Proses Melahirkan Yang Dianjurkan Dokter Yang Wajib Dicoba
4. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Frasa Tambahan
Ini adalah jenis akta untuk orang tua yang belum mencatatkan perkawinannya. Kemudian menambahkan keterangan bahwa "Perkawinan Belum Tercatat"
Dasar Hukum Akta Kelahiran
Secara aturan, pembuatan dokumen akta kelahiran diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Selain itu, ditegasi pula lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.