Pilkada Bengkulu Utara, Arie - Sumarno Menang Telak

Pilkada Bengkulu Utara, Arie - Sumarno Menang Telak -Radar Utara/Benny Siswanto-

Calon Bupati Arie Septia Adinata, SE, MAP, menerangkan, hasil kontestasi yang menjadi penyampaian pihaknya beberapa jam usai pemungutan, merupakan karya bersama dan dipersembahkan sepenuhnya kepada masyarakat. 

Politisi PDIP yang awal kiprahnya menjadi Wakil Bupati termuda se Indonesia itu, mengucapkan terima kasihnya kepada publik daerah atas dukungan yang telah diberikan kepada pasangan Arie-Sumarno. 

BACA JUGA:Disambut Suka Cita, Calon Bupati Mukomuko Choirul Huda - Rahmadi Unggul

BACA JUGA:Hasil Sementara Pilgub Dapil 4 Bengkulu Utara, Segini Selisih Suara Paslon....

"Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan rakyat dan kami persembahkan kepada rakyat, demi pembangunan daerah yang lebih baik," ujar dengan sandangan khasnya, kemeja warna cerah polos berpeci. 

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengusung perpaduan semangat masa depan dan pengalaman yang menjadi representasi dari Arie dan Sumarno itu, menyeru semangat kebersamaan dalam membangun daerah. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara," ucapnya. 

Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, saat ditanyai perihal lanjutan pleno setelah dilakukan awal di tingkat KPPS, tidak ada lagi pleno di tingkat PPS. 

BACA JUGA:Choirul Huda dan Rahmadi Menang Telak di Desa Kota Praja

BACA JUGA:Link Cek Real Count Pilkada Serentak 2024

"Jadi hasil pleno di tingkat TPS, akan diteruskan kepada PPK untuk menjadi bahan dalam pleno tingkat kecamatan," ujar Ganti, Rabu, 27 November 2024 petang. 

Untuk penjadwalannya, kata dia, KPUD lebih menunggu konfirmasi seluruh perlengkapan pleno lengkap dari setiap PPK. Kemudian, PPK akan menyampaikan kepada KPUD perihal persiapan pleno di tingkat kecamatan. 

"Nanti ada konfirmasi dari PPK. Karena masih akan dipersiapkan juga seperti data-data sirekap dan lainnya yang akan menjadi bahan rujukan saat pleno," ujarnya, menjelaskan. 

 Dilansir dari Antara, KPU RI memberikan adanya kelonggaran waktu penghitungan hingga 12 jam tambahan, ketika penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), belum tuntas. Pijakan regulasinya yakni Pasal 49 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Penghitungan Belum Selesai, Perolehan Suara Paslon Bupati Nomor Urut 2 Dan 3 Sementara Unggul

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan