HGN 2024, Makna Guru Hebat, 4 Prioritas, Pengangkatan Guru Non ASN
HGN 2024, Makna Guru Hebat, 4 Prioritas, Pengangkatan Guru Non ASN-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
- Di sektor perlindungan guru: Kemendikdasmen dengan Polri akan menandatangani perjanjian kerjasama tentang kesepakatan agar masalah dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.
Langkah ini, turut dipertegas Dirjen GTK sebagai upaya menjamin keamanan para guru agar bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun.
BACA JUGA: Upacara HGN Bengkulu Utara di Lapangan Kemumu
BACA JUGA:HGN & HUT PGRI, Guru Diminta Berperan Tanaman Stop Bullying
Guru Non ASN Nantikan Kepastian Pengangkatan
Direktif pemerintah juga menjadi salah satu kepastian yang masih ditunggu publik, khususnya di lingkungan pendidikan. Sebagaimana diketahui, regulasi sudah mengamanahkan soal ini. Regulasi mengatur, penyelesaian non ASN oleh pemerintah ditenggat paling lambat Desember 2024.
Mencermati rilis data umum, tidak kurang 2,3 juta honorer atau non ASN yang di dalamnya meliputi guru, menjadi obyek rencana pengangkatan menjadi ASN sebagaimana amanah regulasi.
Ditegasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dijelaskan, nantinya hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
BACA JUGA:Peringatan HGN Tahun 2024, Guru Jadi Petugas Upacara. Lanjut Gelar Berbagai Kegiatan Seru
BACA JUGA:HGN 2023, Seribu Lebih Formasi Guru Bengkulu
Hanya saja, mekanisme teknis yang akan dilakukan menyikapi nasib jutaan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia, masih menunggu kejelasan, melalui rumpun regulasi dalam aturan turunan.
Seperti halnya disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkulu Utara, Kusdi, M.Pd, mengatakan kepastian direktif dari pemerintah soal tindak lanjut UU ASN sektor pengentasan honorer atau non ASN, memang menjadi sangat penting.
Dia membenarkan, penyelesaian non ASN sebagaimana diterangkan dalam UU ASN, terus Kusdi, akan diselesaikan selambat-lambatnya Desember 2024.
"Saya kira, kepastian ini pasti tengah dicarikan langkah lanjutan oleh pemerintah. Karena aturan turunannya akan menjadi rujukan di seluruh daerah di Indonesia," ujar Kusdi.
BACA JUGA: Semarakkan HGN Ke-78, Gelar Karya P5 SLB N 1 Bengkulu Utara Disambut Meriah!