Kiprah Pjs Bupati Andi : Soroti PAD, Cek Tikor HGU Perusahaan, Sahkan APBD 2025

Pjs Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masa tugas Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Dr Andi Muhammad Yusuf, segera berakhir. Birokrat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, melaksanakan penugasannya di wilayah Provinsi Bengkulu hingga Sabtu, 23 November 2024.

Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri itu, lumrah dikatakan sangat serius menjalankan tanggungjawab penugasan yang diberikan kali kedua pada job yang sama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebagai seorang Pjs kepala daerah. 

Diketahui, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembangunan dan Desa (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, sudah pernah menjadi menjadi Bupati Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Maka menjadi Pjs Bupati Bengkulu Utara Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024 yang dikukuhkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, merupakan kali keduanya menjalankan peranan-peranan fungsi sebagai seorang kepala daerah.

BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU

BACA JUGA:Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal

Tidak juga berlebihan, kalau ketibaan Andi sendiri, diharapkan memiliki implikasi positif alih-alih mempromosikan daerah kepada orang pusat, selama Bupati Ir H Mian juga Wakil Bupati, Arie Septia Adinata,SE, MAP, menjalani cuti di luar tanggungan negara lantaran menjadi aturan pemerintah pada Pilkada Serentak 2024. 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dikonfirmasi RU menyampaikan agenda daerah sudah dipersiapkan menjelang purna tugas Pjs Bupati Andi yang akan melaksanakan tugasnya di kabupaten hingga Sabtu, 23 November 2024. 

'Masa tugas beliau di daerah hingga besok. Kami saat ini tengah mempersiapkan acara perpisahan,' ujar Sekda, Jumat, 22 November 2024 petang. 

Birokrat yang juga lulusan STPDN ini menjelaskan, estafet kepemimpinan di daerah sejalan telah paripurnanya penugasan Pjs Bupati Andi, akan dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab). 

BACA JUGA:Pembagian Lahan Perumahan dari Eks HGU Pamor Ganda ke 668 KK di Pasar Ketahun Tuntas

BACA JUGA:Camat Desak DPRKP untuk Segera Tindak Lanjuti Lahan Fasum 77 Hektar dari Eks HGU Agricinal

Itu artinya, sertijab akan dilaksanakan oleh pejabat setingkat yang lebih tinggi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sekda menyebutkan, direncanakan sertijab akan dilaksanakan Minggu, 24 November 2024 Pukul 08.00 WIB di Balai Daerah. 

'Sertijab akan dipimpin oleh Gubernur atau pejabat mewakilinya,' ungkap Sekda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan