RM Cs Ditetapkan Jadi Tsk, Tim Hukum Ajukan Praperadilan
Konferensi pers KPK RI-liputan 6.com-
BENGKULU RU - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), mengisyaratkan bakal mengambil langkah hukum yang diantaranya dengan mengajukan praperadilan.
Langkah hukum ini tak lepas dari penetapan Cagub Bengkulu, RM sebagai tersangka atas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Ketua Tim Hukum ROMER, Aizan Dahlan mengatakan, langkah hukum yang diambil, diantaranya dengan mengajukan praperadilan atas proses penetapan tsk Pak RM.
"Namun sebelum itu, kita kaji terlebih dahulu terkait proses penetapan tsk tersebut. Setelah itu, baru nanti kita uji melalui praperadilan," ungkap Aizan diwawancarai via ponsel, Senin 25 November 2024.
BACA JUGA:Jelang Masuki Masa Tenang, KPK Dikabarkan OTT di Bengkulu
BACA JUGA:Pasca Kegiatan Tangkap Tangan KPK RI, Pemerintahan Dipastikan Tetap Jalan
Apalagi, lanjut Aizan, dengan kegiatan KPK RI di Provinsi Bengkulu tersebut, secara tidak langsung menganggu proses demokrasi khususnya di Provinsi Bengkulu.
"Jangan lupa, bahwa Pilgub Bengkulu itu head to head. Namun KPK berdalih tak ada nuansa politik, dan kalau memang demikian kenapa yang menimbun minyak goreng malah tidak ikut diawasi," sindir Aizan.
Menurut Aizan, sejauh ini pihaknya optimis dan yakin jika Cagub RM tidak bersalah, dan tidak melakukan sebagaimana yang disampaikan KPK RI.
"Makanya sejak awal kita pertanyakan juga OTT KPK RI terhadap Cagub RM itu, pada bagian mananya. Karena waktu itu Cagub RM baru pulang kampanye. Kalau ada uang di mobilnya itu biasa, karena dalam kegiatan itu Cagub RM butuh membeli makan, BBM dan lainnya," ujar Aizan.
BACA JUGA:Jelang Masuki Masa Tenang, KPK Dikabarkan OTT di Bengkulu
BACA JUGA:Pasca Kegiatan Tangkap Tangan KPK RI, Pemerintahan Dipastikan Tetap Jalan
Sebelumnya, KPK RI resmi menyampaikan hasil penyidikan terkait kegiatan OTT di Provinsi Bengkulu. Tangkap tangan ini atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan penyelenggara negara.
"Adapun dugaan TPK yang dimaksud, berupa pemerasan dan gratifikasi," papar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.