Kiprah Pjs Bupati Andi : Soroti PAD, Cek Tikor HGU Perusahaan, Sahkan APBD 2025

Pjs Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf-Radar Utara/Benny Siswanto-

Sengkarut agraria di sekitaran Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal Sebelat, langsung disikapi cukup responsif oleh Pjs Bupati Andi. Antisipasi situasi chaos di daerah terlebih mendekati Pilkada, dirinya menginisiasi tim kabupaten yang berkomposisikan Pemda, Unsur Forkopimda, Kanwil ATR/BPN dan Kantor ATR Kabupaten, turut mengecek titik koordinasi hasil pembaruan HGU yang telah diberikan pemerintah kepada perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit dengan luas HGU 6 ribu hektar lebih itu. 

Hasil cek ulang, Tim kabupaten membuahkan catatan cukup positif. Ditemukan adanya 2 titik koordinat HGU yang dipasang oleh perusahaan dan BPN pastinya, melewati batas-batas yang telah ditetapkan. 

Meski begitu, persoalan yang belum terjawab adalah bagaimana penyikapan otoritas di daerah, termasuk lembaga penegak hukum menyikapi dugaan praktik perambahan kawasan yakni sempadan sungai atau Daerah Aliran Sungai yang disulap selama puluhan tahun menjadi kebun sawit, masih belum ada titik terang penyelesaian. 

BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU

BACA JUGA:Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal

Padahal, praktik pembiaran atas perambahan kawasan-kawasan konservasi tersebut, bukan hanya menjadi persoalan hukum yang patut disikapi segera dan tegas, tapi juga memungkinkan menjadi preseden buruk bagi praktik-praktik serupa di sekitaran perizinan usaha perusahaan dan pertambangan yang beraktivitas di daerah. 

Turut Sahkan APBD 2025

Postur anggaran Rp 1,3 triliun dalam R-APBD 2025, turut menempatkan Andi sebagai figur-figur sentral atas pengesahan anggaran yang diatur selambat-lambatnya 30 November 2024. 

Catatan RU, tindaklanjut atas kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 yang dibahas kembali yang menyelaraskan Transfer ke Daerah (TKD) dari Dirjen Perimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan itu, dibahas pada Senin, 18 November 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB hingga larut malam dan disahkan pada keesokan harinya, Selasa, 19 November 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Pembagian Lahan Perumahan dari Eks HGU Pamor Ganda ke 668 KK di Pasar Ketahun Tuntas

BACA JUGA:Camat Desak DPRKP untuk Segera Tindak Lanjuti Lahan Fasum 77 Hektar dari Eks HGU Agricinal

Anatomi anggaran yang telah disepakati dalam pembahasan yang begitu singkat tersebut, diketahui APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun depan itu mengalami defisit anggaran hingga Rp 32 miliar. 

Meski begitu, pemerintahan daerah meyakini mampu ditampal oleh pembiayaan netto daerah. Salah satunya, didapatkan dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan