Kelurahan Menjadi Desa Bisa Percepat Pembangunan
Herlianto, S.Sos-istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelurahan menjadi desa, menjadi peluang yang perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan di wilayah di daerah yang laten dihadapkan dengan alasan keterbatasan fiskal.
Perubahan status kelurahan menjadi desa, merupakan sebuah proses politik masyarakat yang sudah diatur oleh regulasi pemerintah. Artinya, peluang ini adalah proses yang sah. Dengan catatan, muncul berdasarkan prakarsa dari masyarakat.
Salah satunya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Kondisi faktual, kelurahan yang berada di wilayah yang relatif jauh dari perkotaan atau akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan potensinya, justru merugikan daerah itu sendiri dan masyarakat.
Layaknya Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui memiliki wilayah administratif dengan status OPD di bawah kecamatan ini menyebar pada 5 wilayah diantaranya :
BACA JUGA:Mulai Muncul Harapan Kelurahan jadi Desa
BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa
1. Kelurahan Gunung Alam, memiliki anggaran tahun 2024 ini sebesar Rp 271 Juta
2. Kelurahan Kemumu, memiliki anggaran tahun 2024 ini sebesar Rp 475 Juta
3. Kelurahan Lubuk Durian, memiliki anggaran tahun 2024 ini sebesar Rp 260 Juta
4. Kelurahan Pasar Lais, memiliki anggaran tahun 2024 ini sebesar Rp 249 Juta
5. Kelurahan Purwodadi, memiliki anggaran tahun 2024 ini sebesar Rp 271 Juta
BACA JUGA:Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten
BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
Nominal di atas, sudah pasti sangat kontras dengan kondisi anggaran yang dimiliki oleh 215 desa di daerah ini yang menyebar pada 19 kecamatan.