Kelurahan Menjadi Desa Bisa Percepat Pembangunan

Herlianto, S.Sos-istimewa-

Untuk diketahui, total Dana Desa atau DD yang dialokasikan pemerintah pusat kepada desa-desa di Kabupaten Bengkulu Utara 2024 ini sebesar Rp 174.556.051.000. Sedangkan ADD tahun 2024 ini diploting dari APBD sebesar Rp 79,8 miliar.

Penyaluran baik DD dan ADD tahun ini, tidak lepas dari tata cara verifikasi sampai dengan terbitnya rekomendasi dari daerah ke pusat via KPPN Bengkulu, selaku perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah. 

Rekomendasi DD, misalnya, masih akan dilakukan verifikasi ulang oleh KPPN, sebelum kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang menjadi bekal desa mencairkan salah satu siltapnya. 

BACA JUGA:Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD

BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat

Catatan RU, bantuan keuangan ke desa oleh Pemda BU tahun 2024 ini sebesar Rp 1,675 miliar sedangkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi atau DBHPR yang menjadi hak 215 desa, tahun ini angkanya mencapai Rp 2,462 miliar. 

Secara administratif, kelurahan merupakan bagian dari satuan kerja pemerintah daerah. Setingkat UPTD yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang birokrat eselon IVa. 

Wakil Ketua 2 DPRD Bengkulu Utara, Herlianto, S.Sos, mengatakan kelurahan menjadi desa menjadi layak menjadi pembahasan dan edukasi bagi masyarakat. 

Dia menyadari, keterbatasan fiskal di daerah yang masih sangat bergantung dengan transfer pusat, memungkinkan akan lebih menggeliat lagi ketika jumlah desa di daerah bisa bertambah.

BACA JUGA:Mulai Muncul Harapan Kelurahan jadi Desa

BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa

"Regulasi mengatur soal ini. Baik di Permendagri 1/2017 atau pun UU Desa terbaru," ungkapnya, mengedukasi.

Mengulas kembali soal tahapan kelurahan menjadi desa, ketika kepala daerah sudah membentuk tim kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi atas usulan perubahan status kelurahan menjadi desa. 

Maka tim kabupaten/kota akan melanjut pada kerja-kerja teknis yang juga sudah diatur mekanisme, parameter kerjanya dalam Permendagri 1/2017. 

Penegasan soal acuan verifikasi, salah satunya ditegasi dalam Pasal 7. Pasal ini menegasi soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah wilayah administratif otonom anyar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan