UMP Tahun 2025 Diprediksi Naik, Aizan: Harapan Kita 10 Persen
Dr. H. Syarifudin M.Si-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2025, diprediksi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMP tahun ini.
Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si diwawancarai usai menghadiri paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Provinsi Bengkulu, Senin 18 November 2024.
"Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP sudah harus dilakukan masing-masing provinsi paling lambat tanggal 21 November," ungkap Syarif.
Hanya saja, lanjut Syarif, terkait besaran UMP tahun depan, pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
BACA JUGA:UMP Bengkulu 2024 Diharapkan Naik
BACA JUGA:UMP Pasti Naik, Rohidin: Kenaikan Masih Dipertimbangkan
"Kemenaker sendiri sampai dengan saat ini masih menunggu lawatan Presiden Prabowo Subianto. Sembari dengan itu, kita tetap berkoordinasi dengan Kemenaker, dan InsyaAllah tanggal 21 November nanti besaran UMP ditetapkan," kata Syarif.
Menurut Syarif, pihaknya memprediksi UMP tahun depan mengalami kenaikan, karena ekonomi di Provinsi Bengkulu pada tahun ini mengalami pertumbuhan.
"Pertumbuhan ekonomi tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penghitungan UMP yang nantinya ditetapkan. Tapi kita belum bisa memprediksi berapa persen kenaikannya, dan tentu nantinya tetap mengacu pada petunjuk pusat," ujar Syarif.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, terkait penetapan UMP tahun depan, pihaknya sudah dua kali diajak rapat.
"Tapi besaran UMP belum juga putus, karena angka pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan, belum ada dari BPS," papar Aizan.
BACA JUGA:UMP Ditetapkan Naik, Perusahaan Diingatkan Untuk Patuh
BACA JUGA:Dump Truk Disebut Tak Layak Gunakan BBM Bersubsidi
Kalau dulu, sambung Aizan, dasar penghitungan UMP itu hasil survei Kehidupan Layak (KHL). Tapi sejak peraturan baru, dasarnya data pertumbuhan ekonomi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang dikeluarkan BPS.