Kelurahan Menjadi Desa Bisa Percepat Pembangunan

Herlianto, S.Sos-istimewa-

Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;  

Sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Serta cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain. Perihal cakupan wilayah ini, diatur dalam perkada dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa. 

BACA JUGA:Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten

BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa

Verifikasi Tim Kabupaten 

Verifikasi bersifat mutatis mutandis yang merujuk pada Pasal 20 dan 22 Permendagri tentang Penataan Desa. 

Penegasan Pasal 20 

(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis. 

(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.

 (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan. 

BACA JUGA:Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD

BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat

Penegasan Pasal 22 

(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan. 

(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan