Pastikan APBDes Tepat Waktu, Camat Air Manjunto Monev ke Desa
Sugiyanto, S.Pd--
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kecamatan Air Manjunto terus berupaya agar sebanyak delapan desa dalam naungannya bisa menuntaskan APBDes tepat waktu yaitu di akhir bulan Desember 2023 ini.
Camat Air Manjunto, Sugiyanto, S.Pd ketika dikonfirmasi Selasa (5/12) mengatakan. Untuk target ketuk palu APBDes tuntas di akhir bulan ini. Mulai minggu depan, pihaknya akan turun langsung ke desa-desa melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev).
"Saya sudah koordinasi dengan Kasi Ekobang. Mulai minggu depan kami akan monev satu hari satu desa. Tujuan dari monev ini, untuk memastikan pemerintah desa bisa dengan cepat melaksanakan pembahasan RAPBDes tahun 2024. Karena target kami, akhir bulan ini harus sudah ketuk palu," kata Camat.
Camat mengaku optimis, pengesahan RAPBDes menjadi APBDes 2024 bisa disahkan tepat waktu. Sebab saat ini, sudah ada sejumlah desa sudah mulai melaksanakan pembahasan RAPBDes. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh pemerintah desa agar tidak putus komunikasi dengen pemerintah kecamatan jika ada masalah dan kendala.
"Itu yang sangat kami harapkan. Komunikasi harus selalu terjalin dengan baik. Tujuanya kalau ada masalah dan kendala, bisa dicari solusinya dengen cepat," ujarnya.
Sebagaimana juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP. Sebanyak 148 desa ri daerah ini, diingatkan untuk segera menyelesaikan penyusunan APBDes 2024. Sebab APBDes menjadi syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Keuangan Desa, pengesahan APBDes menjadi syarat mutlak turunnya ADD.
BACA JUGA:Pemkab Buka Layanan USG Gratis Kliling Desa
“APBDes itu menjadi persyaratan pencairan ADD. Itu artinya, bila tak segera diselesaikan bisa menghambat proses pencairan anggaran, dengan demikian program pembangunan di desa selama satu tahun bisa terhambat,” jelasnya.
Menurut Jodi, harusnya bulan Desember 2023 ini, pengesahan APBDes sudah dilakukan. Untuk itu, ia mengingatkan agar desa segera melaksanakan penyusunan program kerja berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) untuk dituangkan ke dalam APBDes. Ia menegaskan, jika APBDes sudah disahkan ditingkat desa.
"Barulah diserahkan ke DPMD untuk diverifikasi. Untuk diketahui syarat pencairan ADD ini banyak sekali dan salah satunya APBDes," pungkasnya. (rel)