Program TAPERA Wujudkan Rumah Impian, Simak Mekanisme!

Kabid Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Diklat Pegawai BKPSDM Bengkulu Utara, Karnento, SH. MH-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebagai upaya memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi masyarakat di Indonesia, Pemerintah Pusat mempunyai program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, menyambut baik program tersebut, khususnya di rana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan beberapa agenda yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah terkait yakni Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui sosialisasi. 

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati SE., melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Diklat Pegawai, Karnento, SH. MH, mengungkapkan bahwa untuk mendukung salah satu program pemerintah tersebut.

Beberapa waktu lalu, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak salah satu Bank Negara yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, memberikan sosialisasi tentang TAPERA. 

BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat

BACA JUGA: Dana Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Bertambah

"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada para ASN/PNS pada pertengahan tahun 2024 lalu," ujar Karnento, SH. MH. saat diwawancarai di ruang kerjanya pada hari Kamis, 14 November 2024.

Ia menerangkan bahwa program TAPERA ini sangat bagus untuk seluruh masyarakat yang berpenghasilan rendah mendapatkan rumah yang layak. 

Peserta TAPERA ini yang pertama ada golongan pekerja pemerintah yang meliputi CPNS, Pegawai ASN, Prajurit TNI, Prajurit Siswa TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pekerja Buruh BUMN/BUMD/BUMS. 

Dengan ketentuan 2,5 persen simpan wajib dari gaji/upah, dan kontribusi wajib pemberi kerja sebesar 0,5 persen. 

BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat

BACA JUGA: Dana Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Bertambah

Dengan mekanisme disetorkan secara kolektif oleh pemberi kerja setiap bulan ke rekening Dana TAPERA. 

Berikutnya yang bisa menjadi peserta TAPERA adalah pekerja mandiri, dengan menyetor sendiri simpanan yang menjadi kewajibannya ke dalam rekening Dana TAPERA sebesar 3 persen dari gaji/upah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan