Tahun Depan, Pajak Kendaraan Naik
Tahun Depan, Pajak Kendaraan Naik-Radar Utara/Benny Siswanto-
a. PKB, b. BBNKB, c. PAB, d. PBBKB, e. pajak rokok, f. PBB-P2, g. BPHTB, h. PBJT atas : 1. makan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik, 3. jasa perhotelan, 4. jasa parkir, dan 5. jasa kesenian dan hiburan, i. pajak reklame dan j. PAT.
Jenis Pajak yang Tidak Dipungut Pemprov DKI Jakarta
Antara lain pajak air, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen PKB serta opsen BBNKB.
BACA JUGA:1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan
BACA JUGA:Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar
Pajak Progresif Berlaku 2025
1. Tarif 2 persen untuk kendaraan pertama
2. Tarif 3 persen untuk kendaraan kedua
3. Tarif 4 persen untuk kendaraan ketiga
4. Tarif 5 persen untuk kendaraan keempat
5. Tarif 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Peningkatan Pajak Daerah di Indonesia 2025
BACA JUGA:Injury Time Pemutihan, Wajib Pajak di Samsat Desa Putri Hijau Meningkat
BACA JUGA:Ingat, Pemutihan Pajak Tinggal 24 Hari Lagi
Komponen pajak daerah di seluruh Indonesia tahun depan bakal bertambah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Diperkirakan peningkatannya bisa 2 kali lipat lebih. Penyokong utamanya bakal ditempati oleh opsen pajak kendaraan serta pajak penerangan jalan umum.
Angka optimis PAD tahun depan, mestinya bakal menopang anggaran stagnan yang sudah terjabarkan kisi-kisi umumnya lewat transfer keuangan ke daerah yang telah digamblang Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).