DPMD Segera Rekomendasikan Pencairan Dana Insentif Dana Desa Tahun 2024

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -

"Kami komunikasi dulu dengan satu desa ini. Kalau mereka dalam sehari dan dua hari belum bisa mengajukan, maka yang 29 desa dinaikkan," ungkapnya.

Sementara itu, sebanyak 30 desa menerima dana insentif sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.

BACA JUGA:Rp13 Miliar Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Mukomuko

BACA JUGA:Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Mukomuko Capai Rp13 Miliar

Berdasarkan surat keputusan itu, maka kriteria desa-desa yang menerima dana insentif terkait tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.

Terkait dengan kriteria kinerja desa menerima dana insentif meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga.

"Lalu insentif desa dibagikan ke desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan