Biaya Pengobatan Warga Miskin Ditanggung Pemkab Mukomuko

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Bustam Bustomo, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO RU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat memastikan. Seluruh biaya pengobatan bagi warga miskin  yang ada di daerah ini akan ditanggung pemerintah.

Khusunya warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan.

Cakupan kesehatan semesta atau UHC (Universal Health Coverage) tahun ini untuk kebutuhan warga kalau mereka sakit. Silahkan warga berobat ke rumah sakit, setelah itu biaya berobat diurus ke dinas.

“Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengalokasikan anggaran Rp4,8 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Program UHC di daerah ini. Dana itulah yang kita pakai untuk membiayai warga miskin berobat ke fasilitas kesehatan,” terangnya.

BACA JUGA:Capaian UHC di Bengkulu Disebut Kado Manis HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Raih UHC Award 2024, Rohidin: Pastikan Akses Kesehatan untuk Semua

Dijelaskan Bustam, program UHC ini tidak membatasi. Jika ada warga yang sakit, bisa berobat ke rumah sakit, lalu biayanya diurus ke Dinas Kesehatan Mukomuko. Dan terkait program UHC, yang terjadi warga berlomba-lomba menjadi peserta program ini. Saat peserta sakit dan berobat, mendapatkan jaminan kesehatan melalui program tersebut.

“Untuk warga sakit yang membutuhkan biaya, bisa diurus 3x 24 jam sehingga kami tidak membatasi siapapun yang sakit tetap kita layani,” ujarnya.

Bustam juga mencontohkan, seperti kejadian korban kebakaran rumah di Kecamatan Pondok Suguh, juga langsung diurus biaya pengobatan bagi korbannya.

Kendati begitu, pihaknya tetap selektif dalam menggunakan anggaran untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Program UHC. Untuk warga yang datang tidak sakit dan hanya sekedar ingin registrasi kartu memang diabaikan terlebih dahulu karena belum dimanfaatkan kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Capaian Program UHC di Mukomuko Sudah 99 Persen

BACA JUGA:UHC Tembus 99,98 Persen, Pemprov Bengkulu Optimis Pelayanan Kesehatan Semakin Baik

“Tapi kalau warga datang dalam kondisi sakit, pasti dilayani, diregister kepesertaannya di BPJS Kesehatan,” katanya.

Senada juga disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM. Ia mengungkapkan, terkait dengan anggaran pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tahun ini sebesar Rp4, 8 miliar, dari seharusnya Rp11 miliar untuk mengakomodasi 20 ribu warga yang tidak mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan