Risiko Kembali ke Desa, Pengadaan Motor Dinas Harus Sesuai Juknis
Risiko Kembali ke Desa, Pengadaan Motor Dinas Harus Sesuai Juknis-Envato-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Napal Putih, Sopian Hadi memastikan.
Bahwa 10 desa di wilayah kerjanya sudah menuntaskan proses perubahan APBDes TA 2024 dalam rangka menerima bantuan keuangan (Bankeu) yang ditujukan untuk pengadaan kendaraan operasional kepala desa (Kades) atau motor dinas (Tornas).
"Untuk perubahan APBDes semua sudah clear.
Saat ini desa tinggal menyampaikan usulannya ke kabupaten dan menunggu dana transfer dari daerah ke desa," ungkap Sopian Hadi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Diakui Sopian Hadi, sesuai petunjuk tekhnis (Juknis), pengadaan Tornas Kades ini akan dilaksanakan penuh oleh masing-masing desa dengan petunjuk yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Dana Motor Dinas Kades Standby di Kasda, Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
BACA JUGA:Motor Dinas 160 CC Untuk Kades, Tinggal Menunggu Regulasi Perbup
Baik dari cara desa dalam melakukan proses pembelian kendaraan sampai spesifikasi kendaraan yang akan dibeli oleh desa dari anggaran sebesar Rp 35 juta/desa.
"Pembelanjaan Tornas ini akan menjadi kewenangan desa dan tanggung jawabnya akan kembali ke desa masing-masing.
Jadi tolong, dalam proses pengadaan Tornas baru nanti laksanakan sesuai Juknis yang sudah ada.
Jangan sampai keluar dari aturan dasar atau Juknis yang sudah ditentukan. Karena semua resiko atau tanggung jawab dari kegiatan, ini akan kembali ke desa," imbaunya.
BACA JUGA:Rp 35 Juta Untuk Motor Dinas Desa, Speknya Tunggu Petunjuk?
BACA JUGA:Belanja Motor Dinas Kades Dilakukan Kolektif atau Masing-masing Desa?
Diharapkan Sopian Hadi, sebelum pengadaan Tornas dilaksanakan.