Sudah Disuntik Dana Pemeritahan, 73 BUMDes di Mukomuko 'Sekarat'

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO  - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menyatakan. Hingga tahun 2024 ini, terdata ada 146 dari 148 Badan Usaha Milik Desa (BUMDs). Namun dari hasil evaluasi di lapangan, dari 146 BUMDes ini. Separuhnya atau sebanyak 73 BUMDes dinyatakan sekarat.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd ketika dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober 2024 menjelaskan. Banyak yang melatarbelakangi puluhan BUMDes itu kondisinya sekarat.

Seperti bubarnya pengurus, usaha simpan pinjam macet, dan lainnya. Namun begitu, karena BUMDes tersebut sudah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah melalui APBDes.

Maka dana yang digelontorkan ke BUMDes harus dipertanggunhjawabkan meski kondisi BUMDes itu sekarat.

BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat

BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum

"Harus dipertanggungjawabkan dana penyertaan modal untuk BUMDes. Karena dana itu bukan dana hibah. Meski kondisi BUMDes itu sakit," katanya.

Terkait hal itu, Ujang mengaku telah memberikan penyuluhan kepada pengurus BUMDes dengan melibatkan  pemerintah desa dan BPB setempat.

Bahkan pengurus yang tidak aktif termasuk pengurus yang sudah mengundurkan diri tetap ia panggil agar mereka bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal itu.

Ditambahkan Ujang, untuk kegiatan penyuluhan ini belum bisa terkaper secara keseluruhanya. Lantaran terbatasnya tenaga, waktu dan biaya.

BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Mukomuko Sulit Maju

BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa

"Dari 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Baru ada 8 kecamatan yang bisa kita datangi. Mudah-mudahan saja, BUMDes yang tersebar di 7 kecamatan lainnya, bisa kita datangi tahun 2025 mendatangkan. Dan kami juga meminta kepada seluruh pengurus BUMDes agar dapat mempertanggungjawabkan dana BUMDes yang mereka kelola," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan