Status dan Karier Dosen Dijamin Makin Terjamin

Dalam Permendikbudristek 44/2024 status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. -ANTARANEWS-

Adapun tahapan dari implementasi Permendikbudristek 44/2024 adalah:

BACA JUGA:UT Hadirkan Akses Pendidikan Tanpa Batas

BACA JUGA:Komitmen ILUNI UNP Untuk Dunia Pendidikan di Bengkulu

  • Fokus sosialisasi sampai dengan akhir 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi.
  • Semester pertama 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan Standard Operating Procedure (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen.
  • Kemendikbudristek sejak September sampai Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini diimplementasikan pada Agustus 2025                                         

 

Dengan terbitnya Permendikbudristek 44/2024 tidak ada lagi dosen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.

BACA JUGA:Teror Harimau Tak Ganggu Aktivitas Pendidikan di Alas Bangun, Minta Tambah Perangkap

BACA JUGA:TP PKK Bengkulu Utara Prioritaskan Pendidikan Akhlak dan Pencegahan Stunting

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 satuan kredit semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik.

Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Sedangkan bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.

BACA JUGA:Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula

BACA JUGA:Rendahnya Tingkat Pendidikan Masyarakat, Faktor Utama Praktik Politik Uang di Indonesia

Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang lektor kepala dan profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan