Status dan Karier Dosen Dijamin Makin Terjamin
Dalam Permendikbudristek 44/2024 status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. -ANTARANEWS-
Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.
BACA JUGA:Transformasi Pendidikan 2025: Kesejahteraan Guru dan Dosen Menjadi Prioritas
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kembali Usulkan Dana Program Seragam Sekolah Gratis Tahun 2025
Dengan demikian, hadirnya Permendikbudristek 44/2024 tidak hanya bermanfaat untuk kejelasan karier dosen saja, melainkan juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional. Dukungan dari berbagai pihak akan menjadikan terobosan regulasi ini sebagai landasan yang kuat bagi pengembangan pendidikan di Indonesia. (**)
Sumber Indonesia.go.id