Status dan Karier Dosen Dijamin Makin Terjamin

Dalam Permendikbudristek 44/2024 status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. -ANTARANEWS-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar positif bagi kalangan dosen dan pengajar di perguruan tinggi tanah air. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 44 tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen telah diterbitkan pada 10 September 2024.

Hadirnya peraturan baru itu diharapkan bisa menjawab beragam permasalahan mengenai dosen saat ini.

Permendikbudristek 44/2024 itu mencakup aturan yang lebih jelas agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Dosen juga dimudahkan dalam pengangkatan, mobilitas, serta sertifikasi, dan perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karier dosen.

BACA JUGA:Transformasi Pendidikan 2025: Kesejahteraan Guru dan Dosen Menjadi Prioritas

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen UNIB Turun Ke Lapangan Bantu Peternak Sapi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Permendikbudristek itu, menurut Haris, juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, pada acara Sosialisasi Permendikbudristek 44/2024.

Disebutkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

BACA JUGA:Rendahnya Tingkat Pendidikan Masyarakat, Faktor Utama Praktik Politik Uang di Indonesia

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Sosialisasi Tentang Kebencanaan dan Bahasa Daerah

Selain itu, aturan baru tersebut juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin menilai, penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan