Pemkab Terlibat, Waktu Garap Hutan Sosial 35 Tahun!

Hutan kawasan di Bukit Barisan yang diambil gambarnya dari areal persawahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Pemerhati Lingkungan : Beruang Jujug Lingkungan Penduduk, Sinyal Kuat Hutan Rusak

Tujuannya, adalah guna menggenjot kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Greenpeace bersama dengan masyarakat adat, sekitar 8 hari lalu tepatnya, 11 Oktober 2024, menggelar aksi di Senayan atau @dpr_ri dan istana negara mendesak pengesahan RUU yang sudah "dilemarieskan" sejak 2019. 

Representasi masyarakat adat, saat ini dipandang sebatas simbol melalui pakaian-pakaian adat yang acap disandang para elit pada acara-acara besar kenegaraaan saja. 

Greenpeace menilai, selain itu adalah masyarakat adat justru kerap mengalami kriminalisasi, perampasan lahan dan ruang hidup mereka, termasuk penggusuran alih-alih proyek strategis nasional. 

BACA JUGA:Yayasan PPHTB Targetkan Peroleh Data Kondisi Hutan Tropis dan Pesisir

BACA JUGA:Hutan Bengkulu Miliki Peran Penting Serap Karbon dan Reduksi Risiko Bencana

"Suara mereka (masyarakat adat,red) bahkan dikerdilkan lewat pemangkasan kewenangan AMDAL," tulis lembaga swadaya masyarakat @greenpeaceid, saat aksi mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Luasan Perhutanan Sosial di Bengkulu Utara

Hampir 17 ribu hektar kawasan hutan, kini sudah menjadi obyek direktif Menteri Siti Nurbaya sejak 2017 hingga 2024 dalam program perhutanan sosial.

Data dihimpun RU, kumulasi paling banyak ditempati oleh perhutanan sosial yang dikelola oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD) sebanyak 11 ribu hektar lebih.

Total 11,5 ribu hektar tersebut, menyebar pada perijinan yang menetapkan 5 LPHD sebagai pengelolanya. Masing-masing bertanggungjawab atas luasan yang meliputi : 430 ha, 1.000 hektar, 335 hektar, 1.333 hektar, 4.945 hektar, 2.120 hektar, 316 hektar serta 1.071 hektar. 

BACA JUGA:Inovasi Digital Simontana, Penjaga Kelestarian Hutan Indonesia

BACA JUGA:Pemcam Air Manjunto Komitmen Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Luasan terbanyak kedua ditempati oleh Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang totalnya di kabupaten ini 4.442 hektar. Direktif pusat yang memberikan izin pengelolaan kepada 6 Gabungan Kelompok Tani itu, masing-masing memiliki luas 235 hektar, 785 hektar, 623 hektar, 481 hektar, 1.228 hektar serta 1.090 hektar.

Selanjutnya, perhutanan sosial dengan luas 874 hektar berbasis kemitraan yang menyebar pada 7 subjek masing-masing dengan luasan 95 hektar, 56 hektar, 164 hektar, 67 hektar, 165 hektar, 164 hektar dan 163 hektar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan