Banner Dempo - kenedi

Pemerintah Segera Rombak Sistem Pembayaran Gaji Kades

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar--

RADAR UTARA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme baru untuk penggajian kepala desa. 

 

Melalui mekanisme anyar itu, para kepala desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.

 

"Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri," kata Abdul Halim usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

 

Ia pun menambahkan, mekanisme baru itu nantinya akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hanya saja saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

 

Dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum. Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

 

Di dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas. Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah. Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.

BACA JUGA:Saling Ejek, Pelajar Ditujah

"Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru," kata dia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan