143 Nelayan di Mukomuko Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja
Kantor Dinas Perikanan Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu salah satu manfaat ketika nelayan menjadi peserta BPJS. Meski begitu, kita tidak berharap hal buruk terjadi kepada nelayan meski mereka sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
BACA JUGA:Perlahan Nelayan di Mukomuko Tinggalkan Pukat Harimau
BACA JUGA:Rp 9 Miliar DAK Pangan Akuatik Tingkatkan Perekonomian Nelayan Mukomuko
Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah yaitu mereka benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari pemerintah Desa atau kelurahan setenpat.
Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Itu salah satu syarat bagi nelayan yang kita usulkan menerima BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah. Mudah-mudahan saja usulan penambahan sebanyak 143 nelayan calon penerima program tersebut bisa diakomodir," pungkasnya. (*)