2 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si.-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Sebanyak dua dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, Rabu 09 Oktober 2024.
Menurut Eko, sejak dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pihaknya menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Bengkulu.
"Laporan dugaan tersebut kita tindaklanjuti, dan saat ini sudah kita teruskan ke BKN," ungkap Eko.
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Anggota Linmas Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024
Disisi lain Eko membeberkan, dua laporan netralitas ASN tersebut, disampaikan atau diterima pihaknya dengan kejadian sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu.
"Dalam laporan, dua ASN yang bekerja di institusi pendidikan membuat pernyataan di Media Sosial (Medsos), tepatnya akun Facebook," beber Eko.
Dilanjutkan Eko, pernyataan yang dibuat keduanya, secara langsung mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu paslon gubernur dan wagub.
"Untuk selanjutnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, biar BKN yang menilainya. Yang jelas kita sudah meneruskannya ke BKN," tegas Eko.
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:TNI/Polri dan ASN, Keamanan dan Netralitas Pilkada 2024
Eko menambahkan, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ini berdasarkan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jadi setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani atau diambil alih sepenuhnya pihak BKN," papar Eko.