Artificial Intelligence, Membangun Karakter Bangsa di Era Digital

Terkait kecerdasan buatan, aturan untuk mengatur kecerdasan buatan yang dibentuk oleh pemerintah melalui Kominfo ditargetkan rampung sebelum adanya pemerintahan baru. -Istimewa -

“Jika tidak diantisipasi, AI bisa menjadi alat manipulasi di negara demokrasi. Teknologi ini hanya alat, tetapi jika manusia tunduk kepadanya, kita akan menjadi alat mereka,” tegas Benny dalam sebuah talkshow yang diadakan pada Agustus 2024.

Pernyataan Benny menggarisbawahi pentingnya mengendalikan penggunaan AI di berbagai sektor kehidupan, terutama dalam proses demokrasi.

BACA JUGA:MBKM KKP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

BACA JUGA:World Water Forum ke-10, Peluang Indonesia Belajar Peran Teknologi Atasi Perubahan Iklim

AI memang merupakan alat yang luar biasa dalam membantu manusia menyelesaikan masalah kompleks, namun jika tidak diatur dengan baik, teknologi ini bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan rakyat.

Menyadari potensi ancaman dari AI, berbagai negara maju telah mulai mengatur penggunaan teknologi ini dengan ketat. Misalnya, di Eropa telah diterapkan AI Act, yang mengatur berbagai aspek penggunaan AI, mulai dari keamanan hingga etika.

Di Amerika Serikat, presiden telah menerbitkan perintah eksekutif untuk mengatur pengembangan dan penggunaan AI di berbagai sektor.

Indonesia pun tak ketinggalan dalam merespon tantangan ini. Pada tahun 2020, Indonesia merilis "Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia" (Stranas KA) sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan AI yang beretika. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabu Revta Revolusi pun menekankan bahwa regulasi terkait AI sedang dipersiapkan untuk memastikan teknologi ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

BACA JUGA:Penting Bagi Perempuan Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

BACA JUGA:Perusahaan Media Ditantang Adopsi Perkembangan Teknologi

“Di Kementerian Kominfo, sudah ada arahan dari menteri untuk mulai menyiapkan regulasi terkait AI. Ini menunjukkan urgensi untuk mengatur teknologi ini agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat kita,” jelas Prabu dalam sebuah acara.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang komprehensif dalam mengelola AI di Indonesia.

Bukan hanya aspek teknis, tetapi juga etika dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Misalnya, bagaimana mengatur AI yang mampu meniru wajah dan suara seseorang. Regulasi ini akan menjadi benteng yang melindungi masyarakat dari penggunaan teknologi yang tidak etis.

BACA JUGA:Perempuan Pelaku UMKM Didorong Manfaatkan Teknologi Digital

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan