Bupati Mian, saat memimpin rakor kecamatan bersama dengan OPD yang dipusatkan di Kantor Camat Marga Sakti Sebelat, mensinyalkan murkanya.
BACA JUGA:Penghijauan Daerah Aliran Sungai Senabah, Warga Sebelat Serentak Tanam Pohon Ini...
"Agak laen, PT Agricinal Sebelat ini," ujarnya.
Langkah tegas daerah, terhadap PT Agricinal Sebelat, termasuk menggamblangkan duduk perkara soal skandal aksi tanam kawasan terlarang oleh perusahaan, mestinya menjadi harga diri.
Terlebih, persoalan yang terjadi sangat rentan memantik gejolak sosial.
Tarik ulur, soal mau dibagaimanakan tanaman sawit yang ratusan hektar di lahan terlarang itu, nuansa kuatnya kepentingan di sana sangatlah menyengat.
Penegasan yang paling gamblang dari Mian saat itu adalah meminta parit-parit pembatas HGU yang harus dibuat total melingkari lahan HGU existing yang telah mendapatkan pembaruan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
BACA JUGA:Bola Panas Masih Berada di BPDAS
BACA JUGA:DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas
Dia menegaskan, agar perusahaan dan masyarakat, tidak memanen TBS sawit yang nyatanya masih terus menggiurkan banyak orang itu.
"Artinya, kembalikan lahan yang berada di luar HGU itu ke BPDAS," tegasnya, lugas.
Senabah adalah salah satu identitas sungai yang total luasnya, khusus yang bersinggungan dengan HGU PT Agricinal memiliki luas 200-an hektar.
Bukan itu saja, masih menjujug dalam dokumen yang diterbitkan perusahaan itu pada 2018, pelepasan kawasan kebunnya dari HGU juga termasuk berada di kawasan Sempadan Sungai Sebelat seluas 43,7 hektar serta Sempadan Sungai Sabai yang lebih luas lagi yakni 136,7 hektar. (*)