RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Fakta ratusan hektar kawasan sempadan menjadi kebun sawit yang sudah direncana Pemda Bengkulu Utara membahasnya dengan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun, masih menggantung.
Sinyalemen gagal pengawasan pada kawasan sempadan di Sungai Senabah, Sungai Sabai dan Sungai Sebelat yang menjadi kebun sawit milik PT Agricinal Sebelat.
Juga harus mampu dijawab unit kerja yang secara hirarki berada di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini.
Usai memimpin rakor yang dihadiri unsur Forkopimda kabupaten pada 16 Juli 2024, Bupati Mian menegaskan, bakal kembali menggelar rapat kedua bersama dengan BPDAS Ketahun.
BACA JUGA:Bola Panas Masih Berada di BPDAS
BACA JUGA:DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas
Agenda tersebut, tidak lain adalah membahas keberadaan tanam tumbuh berupa sawit yang diduga kuat sebagai dugaan perambahan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dokumen RU, dibaca kawasan DAS yang diduga kuat menjadi objek perambahan itu mulai dari DAS Air Senabah yang luasnya ratusan hektar. Pula DAS Air Sabai serta DAS Air Sebelat.
Lebih kurang dua setengah bulan lalu, Mian menegasi rencana ini usai memimpin rapat menyikapi gejolak yang sudah sering terjadi pada kawasan yang nyatanya sudah dilepas untuk keluar dari areal HGU perusahaan itu.
Dalam rapat terakhir yang digelar di Command Center Pemda Bengkulu Utara, Mian, menegasi luasan ratusan hektar yang sudah berubah menjadi kebun sawit itu, diserahkan sepenuhnya dan penyelesaiannya dalam rapat lanjutan yang akan melibatkan pemerintah daerah dan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai atau BPDAS Ketahun.
BACA JUGA:Penghijauan, Agricinal Masih Panen Sawit di Lahan DAS. Sempadan Senabah Rawan Konflik?
BACA JUGA:Tensi Tinggi Senabah, Stop Bancakan Cuan di Lahan Sempadan
"Itu akan dibahas dengan BPDAS nantinya bersama dengan pemerintah daerah," tegasnya diapit unsur Forkopimda lengkap, saat itu di pintu muka Central Command Pemda Bengkulu Utara.
Secara kewenangan, BPDAS Ketahun merupakan subjek pengelola DAS di Provinsi Bengkulu.
Dalam laporan 2018, BPDAS Ketahun ini diketahui mengelola sejumlah 86 Daerah Aliran Sungai dengan wilayah kerja Provinsi Bengkulu.