"Yang belanja kendaraan nanti desa, pemerintah daerah hanya menyalurkan anggaran melalui Bankeu.
Sehingga hari ini, desa telah diminta untuk membuat Perkades dan merubah APBDes TA 2024," ujar Puji, Rabu, 2 Oktober 2024.
BACA JUGA: Bukan Fisik, Motor Dinas Kades Bakal Direalisasikan Berupa Bantuan Keuangan
BACA JUGA:Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa
Ditambahkan Puji, secara tekhnis pembelian Tornas Kades akan dilakukan masing-masing oleh desa sesuai spesifikasi kendaraan yang sudah ditentukan.
"Tidak kolektif, nanti diserahkan langsung ke desa untuk mencari produsen dengan menyesuaikan spesifikasi kendaraan yang sudah ditentukan CC-nya dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh desa yakni Rp 35 juta/desa, itu," pungkasnya.
Lebih jauh, Puji menambahkan, selanjutnya kendaraan Tornas Kades ini nantinya akan menjadi aset desa.
"Nomor Polisi tetap merah, tapi untuk status aset kendaraan itu nanti menjadi milik desa.
BACA JUGA:Desa Realisasi Anggaran Motor Dinas Kepala Desa
BACA JUGA:Bisik-Bisik Soal Motor Dinas Kades, Kapan Dibagikan?
Sehingga segala perawatan dan pajak, itu akan menjadi tanggungan desa," demikian Puji. (*)